Menurutnya, proses perbaikan tidak dapat dilakukan sebelum BKN secara resmi membuka akses dan menyediakan menu perbaikan data pada sistem My ASN.
“Pengusulan perbaikan kesalahan email dan sandi akun My ASN untuk PPPK paruh waktu dengan jumlah sekitar 200 orang sudah kami terima. Namun hingga saat ini masih menunggu pembukaan menu perbaikan dari BKN. Selama menu ini belum dibuka, pemerintah daerah belum dapat melakukan tindakan teknis terhadap usulan yang masuk,” ujar Verry.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya berada di bawah kendali sistem pusat yang dikelola oleh BKN.
















