BENGKULU, BEKENTV – Polemik masa kontrak puluhan pegawai Bank Bengkulu hasil rekrutmen tahun 2024 yang menuntut perpanjangan kontrak kerja belum menemukan titik terang.
Salah satu pegawai yang di PHK menyebutkan pihak pimpinan bank tidak bijaksana dalam mengambil sikap.
“Saya yakin bukan hanya saya yang merasakan ini teman-teman yang lain juga merasakan, kami butuh makan untuk hidup. Tolong untuk para pemimpin kami ambillah langkah yang bijaksana untuk kami ini, tolong,” ungkap Dea, salah satu pegawai PHK Bank Bengkulu.
Dea menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tanpa evaluasi kinerja yang jelas. Bahkan pihak mereka menolak menandatangani form exit clearance yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan pengunduran diri.
“Sampai hari ini kami masih mempertanyakan atas dasar apa kami di PHK, sempat kami tanya atasan kami, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas. Seharusnya selesai kontrak ini kami di Evaluasi. Itupun hasil evaluasi saya cukup bagus dan sangat layak untuk diangkat sebagai calon pegawai ataupun pegawai tetap,” jelasnya.
Disisi lain, Dea menceritakan bagaimana awal mula ia bekerja sebagai pegawai Bank Bengkulu meninggalkan pekerjaan di Yogyakarta bersama suami.
“Awal proses rekrutmen itu saya masih kerja di Jogja, saya sudah mempunyai suami dan anak. Saat saya tes dulu saya meninggalkan anak saya, setelah di terima kami sekeluarga pindah, suami saya pun meninggalkan pekerjaan di Jogja,” jelas Dea.
Ia dan suami sampai yakin meninggalkan pekerjaan di Yogyakarta, sebab mekanisme untuk menjadi pegawai di Bank Bengkulu cukup jelas.
“Dulunya saya yakin mekanisme Bank Bengkulu ini jelas. Tahap awal itu kontrak kerja, lalu menjadi calon pegawai dan setelah itu diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, saat masa akhir kontrak habis, yang seharusnya ditetapkan sebagai pegawai tetap malah terkena PHK sepihak. Kalau seperti ini saya bingung.”
“Sekarang dengan adanya PHK ini saya di rugikan, sebab saat ini suami saya belum bekerja dan kami harus menghidupi anak kami,” ungkap Dea.
Terpisah, puluhan pegawai Bank Bengkulu hasil rekrutmen tahun 2024 diketahui menuntut perpanjangan kontrak kerja, menyusul berakhirnya masa kontrak pada awal September 2025.
Untuk jumlah pegawai Bank Bengkulu yang di putus kontrak sebanyak 88 orang, mereka menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi kinerja yang jelas.
Bahkan, pegawai yang terkena PHK menolak menandatangani form exit clearance yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan pengunduran diri.
Tidak hanya itu, pihak pegawai yang terkena imbas turut memberi pernyataan sikap yang mencakup tujuh poin tuntutan kepada pihak terkait.
Tujuh poin tuntutan tersebut di antaranya meminta Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu mencabut surat Divisi SDM terkait berakhirnya perjanjian kerja, menuntut transparansi pemutusan hubungan kerja, hingga mendesak komisaris serta pemegang saham mengambil alih persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim BETV, jika dalam beberapa hari tidak ada tanggapan dari manajemen, mereka siap melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.
















