BENGKULU, BEKENTV – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun harus menjadi korban tindak asusila oleh tiga orang pria yang seharusnya menjadi orang terdekat dan pelindungnya.
Mirisnya, dua pelaku merupakan kakak kandung korban, sementara satu lainnya adalah tetangga lanjut usia.
Kasus memilukan ini terbongkar setelah sang ayah, R (54), memberanikan diri melapor ke Polres Bengkulu Selatan pada Minggu (26/10/2025). Dengan hati hancur, ia datang ke kantor polisi untuk mencari keadilan bagi darah dagingnya.
“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R dengan suara bergetar, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Laporan resmi pun diterima dengan nomor LP/B/159/X/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU. Tak butuh waktu lama, Senin (27/10) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici bergerak cepat menangkap ketiga pelaku di desa yang sama tanpa perlawanan.
Mereka masing-masing berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16), seluruhnya warga Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat itu dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah. FI, sang kakak pertama, mengaku telah menyetubuhi adiknya 10 kali dengan iming-iming uang jajan. FR, kakak kedua, melakukan hal yang sama 6 kali, dengan alasan memberi pinjaman ponsel. Sementara MD, tetangga lanjut usia, mengaku 3 kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Lebih memilukan lagi, dugaan aksi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.
“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,”ujar Iptu Akyar.
Sementara itu, dua saksi yang telah diperiksa masing-masing ON (36) dan YA (35), ASN yang berdomisili di Kecamatan Kota Manna. Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini mengguncang masyarakat Pino Raya. Banyak warga tak percaya, dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah bisa tega memperlakukan adik kandungnya sendiri. Pihak kepolisian memastikan, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
“Ini peringatan keras bagi semua orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga, tidak boleh lengah. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pesan Iptu Akhyar.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat luas. Di saat anak seharusnya tumbuh dalam kasih sayang keluarga, justru luka yang ia dapatkan dari orang terdekatnya sendiri.
Iptu Akhyar mengimbau apabila ada tanda-tanda mencurigakan terhadap anak di lingkungan sekitar, jangan tutup mata.
“Jangan diam. Segera laporkan kepada pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Iptu Akhyar.
Kini, ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Ary)
















