BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di sekretariat Dewan Provinsi tahun 2023, Rabu (28/1/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Paisol S.H, M.H, menyatakan jika tujuh orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 milyar lebih dengan total anggaran sebesar Rp9 milyar.
Dari fakta persidangan dan keterangan saksi sebelumnya membuktikan adanya pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input, dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Tujuh orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, melakukan pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input, dan perjalanan dinas fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 milyar rupiah lebih dengan total anggaran sebesar 9 milyar rupiah,” kata Majelis Hakim di hadapan tujuh terdakwa.
Berikut putusan masing-masing terdakwa:
1. Erlangga, Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu
Diputus dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan, serta membebankan uang pengganti sebesar 1,8 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
2. Dahyar, Mantan Bendahara Sekwan Provinsi
Diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan dengan uang pengganti sebesar 2,6 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
3. Rizan Putra, Mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
4. Rozi Marza, PPTK Perjalanan Dinas Sekwan Provinsi Bengkulu
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
5. Lia Fita Sari, Staff PPTK Sekwan Provinsi Bengkulu
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
6. Ade Yanto, Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti 85 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
7. Rely Pribadi, Pembantu Bendahara
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan beberapa terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan dan ada sebagian menerima putusan dari majelis Hakim.
(M. Tri Imron)
















