“Aplikasi RTG digunakan untuk melihat sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru. Dari situlah penempatan dilakukan sesuai kebutuhan,” kata Lusi.
Ia menjelaskan, proses penempatan dilakukan oleh operator Dikbud melalui aplikasi RTG yang telah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui aplikasi KMOD. Dari sistem tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) penempatan PPPK paruh waktu guru.
Lusi menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan lokasi mengajar, seluruh PPPK paruh waktu tetap ditempatkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam aplikasi RTG, data penempatan dan pemenuhan jam mengajar tidak selalu muncul secara bersamaan. Hal ini menyebabkan sebagian PPPK paruh waktu belum memperoleh jam mengajar yang mencukupi.
















