BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat pembahasan percepatan pengembangan Kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Agenda utama rapat membahas rencana perubahan status Kawasan Pelabuhan Pulau Baai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi Kawasan Industri (KI).
Perubahan status tersebut telah diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dimasukkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa rencana menjadikan Pelabuhan Pulau Baai sebagai Kawasan Industri telah mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan saat ini masuk dalam proses pembahasan di Bappenas.
“Usulan di Bappenas saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Sebelumnya, Pelabuhan Pulau Baai ditetapkan sebagai KEK, namun tidak tercapai atau tidak terlaksana. Oleh karena itu, statusnya kita usulkan berubah dari KEK menjadi KI,” ujar Herwan Antoni.
Lebih lanjut, Herwan Antoni menjelaskan bahwa masterplan KEK Pelabuhan Pulau Baai sebelumnya disusun oleh PT Pelindo Regional II Bengkulu, sehingga penyesuaian masterplan Kawasan Industri juga akan dilakukan oleh pihak Pelindo.
“Kita meminta Pelindo melakukan perubahan, karena pihak yang menyusun masterplan KEK sebelumnya juga Pelindo,” jelasnya.
Selain itu, PT Pelindo Regional II Bengkulu juga diberikan kewenangan untuk menetapkan operator pelaksanaan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebagai Kawasan Industri.
Untuk mendukung perubahan status tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu juga diminta melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari kawasan transportasi menjadi kawasan industri.
“Pemkot Bengkulu juga kita minta untuk merevisi Perda RTRW,” pungkas Herwan Antoni.
















