Senin, Juli 20, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus TPPO Pekerja Migran ke Jepang, Tersangka LPK Diserahkan ke Kejari Seluma

Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 27 Januari 2026.

Ria Sofyan by Ria Sofyan
Januari 27, 2026
in Berita Utama
0
Kasus TPPO Pekerja Migran ke Jepang, Tersangka LPK Diserahkan ke Kejari Seluma

BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 27 Januari 2026.

Penyerahan tersebut merupakan Tahap II penyidikan dan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Seluma.

Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu kepada JPU Kejari Seluma serta JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH, menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan karena locus dan fokus perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma.

“Iya, hari ini dilaksanakan serah terima atau Tahap II pelimpahan dari Polda Bengkulu. Karena berdasarkan locus dan fokus perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU atau Jaksa P16 dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, maka perkara ini dilakukan serah terima hari ini,” sampai Kajari Seluma, Janu Arsianto, melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan.

Lebih lanjut, Eko Darmansyah menambahkan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Pihak kejaksaan juga memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Tersangka akan kami titipkan di Rutan Malabero. Untuk jadwal persidangan belum dapat ditentukan, namun kami diberikan waktu 14 hari setelah Tahap II ini,” ujar Eko.

Baca Juga

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat

Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB

Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui bernama Dedi Wahyudin (40), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

LPK milik tersangka diduga menampung serta menyalurkan korban secara nonprosedural untuk bekerja ke Jepang.

Salah satu korban diketahui bernama Adelia Meysa (23), warga Bengkulu, yang diberangkatkan ke Jepang menggunakan visa wisata.

Selama berada di Jepang, korban dilaporkan terlantar dan mengalami sakit Meningitis Tuberkulosis, hingga akhirnya meninggal dunia di Seinan Medical Center Hospital, Ibaraki, Jepang, pada  Kamis, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 13.15 WIB.

Selain korban meninggal dunia, hingga saat ini tercatat tujuh orang warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengaku menjadi korban penipuan LPK milik tersangka.

Para korban mengaku telah menyetor uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta, namun tidak kunjung diberangkatkan ke Jepang. Bahkan, sejumlah korban terpaksa menjual rumah dan harta benda demi memenuhi biaya keberangkatan.

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, SKom MH, mengungkapkan bahwa jaringan TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ini memiliki struktur yang terorganisir.

“Jaringan TPPO ini terbagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari perekrut calon pekerja migran, perantara yang membawa korban ke pusat LPK, penampung yang mengumpulkan korban di tempat penampungan, hingga pihak yang bertugas memberangkatkan korban ke Jepang,” jelas AKBP Julius.

Kasus ini terungkap berawal dari meninggalnya Adelia Meysa di Jepang. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, diketahui bahwa korban diberangkatkan menggunakan visa wisata, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik TPPO.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa warga Bengkulu lainnya yang terlantar di Jepang dan diduga menjadi korban dari jaringan TPPO yang sama.

Tags: jepangkabupaten selumaKejaksaan negeri selumaKejari Selumatindak pidana perdagangan orangtppo migran
ShareTweetSend
Previous Post

Inilah 5 Keutamaan Kurma dalam Al-Quran dan Hadits, Bisa Mencegah Lapar hingga Penagkal Racun

Next Post

Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Diusulkan Berubah dari KEK Menjadi KI

Ria Sofyan

Ria Sofyan

Related Posts

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang
Berita Utama

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

by Wizon Paidi
Juli 19, 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat
Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat

by Wizon Paidi
Juli 19, 2026
Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB
Berita Utama

Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB

by Wizon Paidi
Juli 19, 2026
Seluma Terima DAK Kesehatan Rp6 Miliar, RSUD Tais Segera Miliki Ruang PICU dan NICU
Berita Utama

Seluma Terima DAK Kesehatan Rp6 Miliar, RSUD Tais Segera Miliki Ruang PICU dan NICU

by Wizon Paidi
Juli 18, 2026
Lewat Sema Fest 2026, Pemkab Seluma Siap Perkenalkan Kekayaan Budaya ke Tingkat Nasional
Berita Utama

Lewat Sema Fest 2026, Pemkab Seluma Siap Perkenalkan Kekayaan Budaya ke Tingkat Nasional

by Ria Sofyan
Juli 17, 2026
Kontainer Sampah Gratis untuk Warga, Kebersihan Kini Jadi Prioritas Daerah
Berita Utama

Kontainer Sampah Gratis untuk Warga, Kebersihan Kini Jadi Prioritas Daerah

by Wizon Paidi
Juli 17, 2026
Next Post
Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Diusulkan Berubah dari KEK Menjadi KI

Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Diusulkan Berubah dari KEK Menjadi KI

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    224 shares
    Share 90 Tweet 56

Recommended

Rugikan Negara Rp2 Miliar, 12 Tersangka Tipidkor Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp2 Miliar, 12 Tersangka Tipidkor Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Desember 2, 2025
Cantik Berseri Tanpa Perlu Perawatan Mahal, Cek Tawaran Manfaat Masker Buah Alpukat untuk Kecantikan

Cantik Berseri Tanpa Perlu Perawatan Mahal, Cek Tawaran Manfaat Masker Buah Alpukat untuk Kecantikan

November 2, 2025

Don't miss it

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang
Berita Utama

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Juli 19, 2026
6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut
Lifestyle

6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut

Juli 19, 2026
Ini Rekomendasi Minuman Buah Melon Segar dan Enak, Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas
Lifestyle

Ini Rekomendasi Minuman Buah Melon Segar dan Enak, Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas

Juli 19, 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat
Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat

Juli 19, 2026
Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB
Berita Utama

Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB

Juli 19, 2026
Ini Cara Membuat Cilok Aci Enak dan Kenyal, Cocok Jadi Camilan Sehari-hari
Lifestyle

Ini Cara Membuat Cilok Aci Enak dan Kenyal, Cocok Jadi Camilan Sehari-hari

Juli 19, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Juli 19, 2026
6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut

6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut

Juli 19, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.