BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru ditentukan berdasarkan kebutuhan sekolah yang terdata dalam aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah PPPK guru terkait perbedaan lokasi mengajar setelah pelantikan, yang tidak sama dengan tempat mereka mengajar saat masih berstatus tenaga honorer.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, mengatakan bahwa penempatan 307 PPPK paruh waktu guru telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil sekolah yang tercatat dalam aplikasi RTG. Berkenaan dengan hal itu, seluruh pegawai PPPK Guru Paruh Waktu harus siap ditempatkan di mana saja.
“Aplikasi RTG digunakan untuk melihat sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru. Dari situlah penempatan dilakukan sesuai kebutuhan,” kata Lusi.
Ia menjelaskan, proses penempatan dilakukan oleh operator Dikbud melalui aplikasi RTG yang telah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui aplikasi KMOD. Dari sistem tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) penempatan PPPK paruh waktu guru.
Lusi menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan lokasi mengajar, seluruh PPPK paruh waktu tetap ditempatkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam aplikasi RTG, data penempatan dan pemenuhan jam mengajar tidak selalu muncul secara bersamaan. Hal ini menyebabkan sebagian PPPK paruh waktu belum memperoleh jam mengajar yang mencukupi.
“Bagi PPPK paruh waktu yang jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan, dapat mengambil jam tambahan di sekolah lain selama masih memungkinkan,” Tutup Lusi.
Lusi juga menambahkan bahwa pemenuhan jam mengajar merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Apabila beban kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, maka tunjangan sertifikasi tidak dapat dibayarkan.
















