BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di sekretariat Dewan Provinsi tahun 2023, Rabu (28/1/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Paisol S.H, M.H, menyatakan jika tujuh orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 milyar lebih dengan total anggaran sebesar Rp9 milyar.
Dari fakta persidangan dan keterangan saksi sebelumnya membuktikan adanya pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input, dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa.
















