“Bagi PPPK paruh waktu yang jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan, dapat mengambil jam tambahan di sekolah lain selama masih memungkinkan,” Tutup Lusi.
Lusi juga menambahkan bahwa pemenuhan jam mengajar merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Apabila beban kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, maka tunjangan sertifikasi tidak dapat dibayarkan.
















