“Pengungkapan ganja lebih dari 600 gram ini menjadi perhatian serius kami. Ini menunjukkan masih adanya peredaran narkotika lintas daerah yang harus terus diawasi,” kata Jonni.
Lanjut Jonni, dari ke-enam pelaku yang diringkus, DN merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada tahun 2015.
“Untuk tersangka DN, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba. Hal ini tentu menjadi catatan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jonni.
















