BENGKULU, BEKENTV – Satresnarkoba Polresta Bengkulu terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti ganja lebih dari 600 gram serta sabu dan pil ekstasi dalam kurun waktu 20 hari kerja.
PS Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
“Sejak awal Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkotika. Yang paling menonjol adalah ganja dengan berat lebih dari 600 gram,” ungkap Jonni, Selasa (27/1/2026).
Para tersangka yang diamankan, sebagian besar ditangkap di wilayah Kota Bengkulu, sementara satu tersangka berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Tersangka yang diamankan antara lain H-A (21), M-B (53), P-A (31), F-P (39), S-A (30), dan D-N (48). Barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 603,85 gram, sabu seberat 2,96 gram, serta empat butir pil ekstasi.
“Pengungkapan ganja lebih dari 600 gram ini menjadi perhatian serius kami. Ini menunjukkan masih adanya peredaran narkotika lintas daerah yang harus terus diawasi,” kata Jonni.
Lanjut Jonni, dari ke-enam pelaku yang diringkus, DN merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada tahun 2015.
“Untuk tersangka DN, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba. Hal ini tentu menjadi catatan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jonni.
















