“Sejak awal Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkotika. Yang paling menonjol adalah ganja dengan berat lebih dari 600 gram,” ungkap Jonni, Selasa (27/1/2026).
Para tersangka yang diamankan, sebagian besar ditangkap di wilayah Kota Bengkulu, sementara satu tersangka berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Tersangka yang diamankan antara lain H-A (21), M-B (53), P-A (31), F-P (39), S-A (30), dan D-N (48). Barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 603,85 gram, sabu seberat 2,96 gram, serta empat butir pil ekstasi.
















