“Untuk sementara masih ditahan di Bengkulu Selatan. Setelah penetapan dari pengadilan, baru akan dipindahkan ke Bengkulu,” jelasnya.
Terkait jadwal persidangan, Kejari Bengkulu Selatan memastikan sidang perdana akan segera digelar setelah seluruh administrasi dan barang bukti selesai dipersiapkan.
“Barang bukti cukup banyak. Insya Allah bulan depan sidang perdana bisa digelar,” tutup Hendra.
Hendra menambahkan, kerugian negara dalam perkara ini timbul akibat adanya kegiatan fiktif serta praktik markup pada sejumlah pos anggaran, di antaranya perjalanan dinas dan belanja makan minum. Sebagian kerugian negara diketahui telah dikembalikan oleh pihak terkait.
















