Ketiganya tiba di Kantor Kejari Bengkulu Selatan sekitar pukul 14.56 WIB.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap.
“Serah terima tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Audit kerugian negara juga telah selesai, dengan nilai kerugian sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, saat ini seluruh tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Manna. Dalam waktu dekat, para tersangka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Kota Bengkulu setelah adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
















