BENGKULU, BEKENTV – Kejari Bengkulu Selatan resmi menyelesaikan tahap II perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Selasa (27/1/2026).
Dalam tahap ini, tiga tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan, SR selaku mantan Sekretaris, dan AA selaku Bendahara. EO ditetapkan sebagai tersangka terakhir pada 6 November 2025, setelah sebelumnya Kejari menetapkan SR dan AA sebagai tersangka lebih dahulu.
EO diketahui juga bertindak sebagai penanggung jawab Divisi Keuangan KPU Bengkulu Selatan dan diduga mengetahui seluruh proses pengelolaan dana hibah Pilkada. Pada pelaksanaan tahap II, ketiga tersangka hadir langsung di Kantor Kejari Bengkulu Selatan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
















