BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru ditentukan berdasarkan kebutuhan sekolah yang terdata dalam aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah PPPK guru terkait perbedaan lokasi mengajar setelah pelantikan, yang tidak sama dengan tempat mereka mengajar saat masih berstatus tenaga honorer.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, mengatakan bahwa penempatan 307 PPPK paruh waktu guru telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil sekolah yang tercatat dalam aplikasi RTG. Berkenaan dengan hal itu, seluruh pegawai PPPK Guru Paruh Waktu harus siap ditempatkan di mana saja.
















