Untuk mendukung perubahan status tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu juga diminta melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari kawasan transportasi menjadi kawasan industri.
“Pemkot Bengkulu juga kita minta untuk merevisi Perda RTRW,” pungkas Herwan Antoni.
Page 3 of 3
















