“Usulan di Bappenas saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Sebelumnya, Pelabuhan Pulau Baai ditetapkan sebagai KEK, namun tidak tercapai atau tidak terlaksana. Oleh karena itu, statusnya kita usulkan berubah dari KEK menjadi KI,” ujar Herwan Antoni.
Lebih lanjut, Herwan Antoni menjelaskan bahwa masterplan KEK Pelabuhan Pulau Baai sebelumnya disusun oleh PT Pelindo Regional II Bengkulu, sehingga penyesuaian masterplan Kawasan Industri juga akan dilakukan oleh pihak Pelindo.
“Kita meminta Pelindo melakukan perubahan, karena pihak yang menyusun masterplan KEK sebelumnya juga Pelindo,” jelasnya.
Selain itu, PT Pelindo Regional II Bengkulu juga diberikan kewenangan untuk menetapkan operator pelaksanaan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebagai Kawasan Industri.
















