BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penyerahan tersebut merupakan Tahap II penyidikan dan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Seluma.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu kepada JPU Kejari Seluma serta JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH, menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan karena locus dan fokus perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma.
“Iya, hari ini dilaksanakan serah terima atau Tahap II pelimpahan dari Polda Bengkulu. Karena berdasarkan locus dan fokus perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU atau Jaksa P16 dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, maka perkara ini dilakukan serah terima hari ini,” sampai Kajari Seluma, Janu Arsianto, melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan.
Lebih lanjut, Eko Darmansyah menambahkan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Pihak kejaksaan juga memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Tersangka akan kami titipkan di Rutan Malabero. Untuk jadwal persidangan belum dapat ditentukan, namun kami diberikan waktu 14 hari setelah Tahap II ini,” ujar Eko.
Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui bernama Dedi Wahyudin (40), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
LPK milik tersangka diduga menampung serta menyalurkan korban secara nonprosedural untuk bekerja ke Jepang.
Salah satu korban diketahui bernama Adelia Meysa (23), warga Bengkulu, yang diberangkatkan ke Jepang menggunakan visa wisata.
Selama berada di Jepang, korban dilaporkan terlantar dan mengalami sakit Meningitis Tuberkulosis, hingga akhirnya meninggal dunia di Seinan Medical Center Hospital, Ibaraki, Jepang, pada Kamis, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 13.15 WIB.
Selain korban meninggal dunia, hingga saat ini tercatat tujuh orang warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengaku menjadi korban penipuan LPK milik tersangka.
Para korban mengaku telah menyetor uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta, namun tidak kunjung diberangkatkan ke Jepang. Bahkan, sejumlah korban terpaksa menjual rumah dan harta benda demi memenuhi biaya keberangkatan.
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, SKom MH, mengungkapkan bahwa jaringan TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ini memiliki struktur yang terorganisir.
“Jaringan TPPO ini terbagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari perekrut calon pekerja migran, perantara yang membawa korban ke pusat LPK, penampung yang mengumpulkan korban di tempat penampungan, hingga pihak yang bertugas memberangkatkan korban ke Jepang,” jelas AKBP Julius.
Kasus ini terungkap berawal dari meninggalnya Adelia Meysa di Jepang. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, diketahui bahwa korban diberangkatkan menggunakan visa wisata, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik TPPO.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa warga Bengkulu lainnya yang terlantar di Jepang dan diduga menjadi korban dari jaringan TPPO yang sama.
















