“Benar, Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung telah berhasil mengamankan para terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar AKP Tomson Sembiring, Sabtu (13/12/2025).
Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Meranti 3 RT 015 RW 004, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Korban diketahui bernama Muhammad Khalifa Al Faruq, seorang pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit handphone iPhone warna hitam saat berada di rumah temannya.
















