Masa kerja PPPK Paruh Waktu ini masih bersifat kontrak tahunan dan bisa di perpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Untuk jam kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sudah jelas berbeda. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Sehingga, kondisi inilah yang membedakan antara keduannya, tapi bisa dilihat juga dari besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan yang juga berbeda.
Lalu, Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Nah, Simak Disini Jawabannya!
Sebagimana bisa dilihat dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, bahwa “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”
















