BENGKULU, BEKENTV – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi. Hal ini, disaksikan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin 6 Oktober 2025.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan pentingnya integritas dan komitmen moral seluruh ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Hentikan dan tolak segala bentuk pungutan liar, serta laporkan setiap bentuk gratifikasi. Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus dibaca, dipahami, dan diwujudkan dalam tindakan nyata. Integritas adalah cermin pelayanan kepada masyarakat, dan kepercayaan publik harus dijaga dengan konsisten,” tegas Gubernur Helmi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penandatanganan surat pernyataan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.
“Kita ini membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi,” sampainya.
















