BEKENTV – Seperti yang diketahui bahwa jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperkirakan berlangsung selama 4 jam per hari.
Tapi hal ini bisa dilihat dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa ketentuan aturan tersebut bukan bersifat mutlak.
Dikarenakan, jam kerja PPPK Paruh Waktu di setiap instansi bisa berbeda-beda, terkait dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Selain itu, maksudnya ialah untuk menormalisasikan tenaga honorer yang belum sepenuhnya terserap menjadi ASN penuh waktu.
Oleh karenanya, PPPK Paruh Waktu bukan semata-mata ianggap sebagai solusi sementara, tapi juga ada peluang bagus untuk menjadi pegawai yang memiliki kinerja dan loyalitas sebelum mendapat kontrak lanjutan di tahun berikutnya.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ini masih bersifat kontrak tahunan dan bisa di perpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Untuk jam kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sudah jelas berbeda. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Sehingga, kondisi inilah yang membedakan antara keduannya, tapi bisa dilihat juga dari besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan yang juga berbeda.
Lalu, Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Nah, Simak Disini Jawabannya!
Sebagimana bisa dilihat dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, bahwa “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”
Oleh karenannya dapat disimpulkan, untuk penambahan jam kerja tidak bisa di tetapkan secara serentak, karena setiap keputusan di ambil dari ketersediaan anggaran dan karakteristik di masing-masing instansi.
Nah jam kerja ini dapat ditambah, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi ada beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.
Sementara, jika beban tuntutan kerja rendah serta dana yang ada sangat terbatas, maka penyesuaian penambahan jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan.
Kesimpulannya, program PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal.
















