BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengambil langkah hukum terkait protes para sopir pengangkut sampah yang membuang muatan sampah ke halaman Kantor Walikota.
Melalui tim hukumnya, laporan tersebut di buat di Polresta Bengkulu pada Selasa sore (27/1/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul tindakan sejumlah sopir pengangkut sampah yang dinilai tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi serta mengganggu ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan.
Meski pemerintah mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, Pemkot menegaskan seluruh bentuk protes tetap harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
















