Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang, mengambil uang kas dari brangkas bank dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri, yang mana dipergunakan untuk merenovasi rumah yang berada di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan juga judi online (judol) .
Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,7 Miliar.
“Terdakwa sebagai kepala cabang pembantu bank unit Megamall bengkulu mengambil uang kas dipergunakan keperluan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp6,7 miliar,” Sampai JPU Kejari Bengkulu, Lydia Astuti di persidangan.