BENGKULU, BEKENTV – Tilep kas Rp6,7 miliar, perkara dugaan korupsi pengelolaan Bank plat merah yakni Bank Bengkulu unit cabang pembantu Megamall tahun anggaran 2024 akhirnya naik ke meja hijau.
Selasa 2 September 2025, terdakwa atas nama Fando Pranata, selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) pembantu bank unit Megamall Bengkulu, menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H.
Dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa terdakwa didakwah Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang, mengambil uang kas dari brangkas bank dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri, yang mana dipergunakan untuk merenovasi rumah yang berada di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan juga judi online (judol) .
Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,7 Miliar.
“Terdakwa sebagai kepala cabang pembantu bank unit Megamall bengkulu mengambil uang kas dipergunakan keperluan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp6,7 miliar,” Sampai JPU Kejari Bengkulu, Lydia Astuti di persidangan.
Menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sopian Siregar menyatakan tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah sesuai secara formil maupun substansi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi.
“Kita tidak mengajukan eksepsi, tapi nanti kita akan sampaikan keberatan kita di sidang selanjutnya, ” katanya.
















