BENGKULU, BEKENTV – Tilep kas Rp6,7 miliar, perkara dugaan korupsi pengelolaan Bank plat merah yakni Bank Bengkulu unit cabang pembantu Megamall tahun anggaran 2024 akhirnya naik ke meja hijau.
Selasa 2 September 2025, terdakwa atas nama Fando Pranata, selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) pembantu bank unit Megamall Bengkulu, menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H.
Dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa terdakwa didakwah Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.