“Tujuh orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, melakukan pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input, dan perjalanan dinas fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 milyar rupiah lebih dengan total anggaran sebesar 9 milyar rupiah,” kata Majelis Hakim di hadapan tujuh terdakwa.
Berikut putusan masing-masing terdakwa:
1. Erlangga, Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu
Diputus dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan, serta membebankan uang pengganti sebesar 1,8 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
















