Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu M. Akhyar, SH, MH, menegaskan bahwa fasilitas pernikahan bagi tahanan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Ini merupakan bagian dari hak asasi tahanan. Selama masih sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku, kami akan memfasilitasinya,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kesempatan ini bisa menjadi motivasi bagi tahanan untuk berubah ke arah yang lebih baik.
“Kami ingin menunjukkan bahwa meski berstatus tahanan, mereka tetap manusia yang punya hak untuk membangun masa depan. Mudah-mudahan pernikahan ini jadi titik balik positif bagi yang bersangkutan,” tambahnya.