BENGKULU, BEKENTV – Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Sat Tahti) memfasilitasi prosesi akad nikah atau ijab kabul seorang tahanan di dalam sel, Rabu (17/9).
Tahanan tersebut adalah RP alias Ro (19), warga Jalan Telkom, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna.
Meski sedang mendekam di balik jeruji besi, Ro tetap mendapatkan kesempatan melangsungkan akad nikah bersama pasangannya.
Proses ijab kabul berlangsung sederhana dengan pengawasan ketat personel Polres Bengkulu Selatan.
Pihak keluarga kedua mempelai turut hadir dalam jumlah terbatas sesuai aturan. Suasana haru menyelimuti ruangan ketika akad dinyatakan sah.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu M. Akhyar, SH, MH, menegaskan bahwa fasilitas pernikahan bagi tahanan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Ini merupakan bagian dari hak asasi tahanan. Selama masih sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku, kami akan memfasilitasinya,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kesempatan ini bisa menjadi motivasi bagi tahanan untuk berubah ke arah yang lebih baik.
“Kami ingin menunjukkan bahwa meski berstatus tahanan, mereka tetap manusia yang punya hak untuk membangun masa depan. Mudah-mudahan pernikahan ini jadi titik balik positif bagi yang bersangkutan,” tambahnya.
Diketahui, Ro merupakan tersangka kasus pembacokan terhadap seorang remaja di kawasan Tebat Gelumpai, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Meski sedang menjalani proses hukum, momentum pernikahan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Ro untuk memperbaiki diri di kemudian hari. Keluarga pun menyampaikan terima kasih kepada Polres Bengkulu Selatan atas kesempatan dan dukungan yang diberikan.
Langkah humanis tersebut mendapat apresiasi publik karena menunjukkan sisi kemanusiaan kepolisian tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
















