Selain itu, I-A diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa I-A merupakan orang kepercayaan Bebby Hussy selaku tersangka utama dalam kasus ini.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, membenarkan langkah hukum yang dilakukan timnya. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang masih berjalan.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan. Kita sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar pertimbangan kuat. Menurutnya, barang bukti yang telah disita akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.