BENGKULU, BEKENTV – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir dan mengarah pada potensi penambahan tersangka baru.
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar ini sudah menyeret sedikitnya 12 orang, namun penyidik memastikan masih ada pihak lain yang berpotensi ikut terjerat.
Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi I-A, sosok yang disebut sebagai orang dekat sekaligus orang kepercayaan tersangka utama, Bebby Hussy.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis sore (25/9/2025) lalu, penyidik berhasil menyita beberapa unit telepon genggam dan catatan keuangan penting milik I-A.
Selain itu, I-A diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa I-A merupakan orang kepercayaan Bebby Hussy selaku tersangka utama dalam kasus ini.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, membenarkan langkah hukum yang dilakukan timnya. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang masih berjalan.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan. Kita sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar pertimbangan kuat. Menurutnya, barang bukti yang telah disita akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Yang jelas, kalau kita melakukan upaya paksa pasti ada pertimbangannya. Beberapa handphone dan catatan keuangan sudah kita sita untuk dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil penggeledahan tersebut, Danang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatasi ruang lingkup penyidikan.
“Jangan dibatasi. Kita akan kembangkan terus sesuai alat bukti yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai peran I-A dalam kasus ini, Danang memilih untuk tidak membeberkan detail lebih jauh. Ia hanya menyiratkan bahwa publik sudah mengetahui kedekatannya dengan Bebby Hussy.
“Kalau itu jangan ditanyakan lagi, sudah tahu semua orang kan. Kita akan cari lebih dalam lagi,” katanya.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka kasus sektor pertambangan ini.
















