BENGKULU, BEKENTV – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dua orang tersangka lebih dahulu dilimpahkan ke tahap penuntutan, kini giliran lima tersangka lainnya resmi diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 1 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan tersebut. Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
“Lima berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap, hari ini resmi dilimpahkan ke JPU,” jelas Arief.
Adapun lima tersangka yang dilimpahkan yaitu:
1. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
2. Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
3. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
4. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
5. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, perangkat elektronik, serta sertifikat tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti cukup banyak, termasuk dokumen kepemilikan tanah, bangunan, hingga kebun yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana,” tambah Arief.
Untuk kepentingan proses hukum, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai kewenangan JPU sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya, perkara ini akan segera disiapkan untuk masuk ke tahap persidangan,” tegasnya.
Arief menambahkan, tidak menutup kemungkinan perkara korupsi ini akan digabung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu persidangan, tergantung strategi tim penuntut umum serta kelengkapan berkas.
Kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM sendiri diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp194,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber pemasukan bagi Pemerintah Kota Bengkulu.
















