Sementara itu, berdasarkan catatan Satpol PP, sepanjang Januari hingga April 2025, puluhan ternak liar telah diamankan.
Bahkan, sejumlah pemilik sudah dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena berulang kali melepas liarkan hewan ternaknya.
Sesuai Peraturan Daerah, pemilik ternak yang terjaring razia dapat dikenai denda Rp2 juta per ekor untuk sapi maupun kerbau, ditambah biaya pemeliharaan Rp250 ribu per hari.
“Perda ini akan kami tegakkan tanpa pandang bulu. Harapannya, dengan adanya senjata bius nanti, penertiban bisa lebih efektif dan pemilik ternak jera,” tutup Erwin.