Kondisi ini membuat kapal besar seperti KMP Pullo Tello harus menunggu air pasang untuk dapat berlayar.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menilai Pelindo mengabaikan instruksi presiden karena hingga batas waktu 31 Agustus 2025 pengerukan belum tuntas.
“Pelindo ini seolah mengabaikan Inpres, mungkin karena tidak ada konsekuensinya. Tapi kalau aparat penegak hukum sudah turun, kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Teuku menekankan, terganggunya aktivitas pelabuhan berdampak besar pada perekonomian daerah.
“Pelabuhan ini jantung ekonomi. Kalau macet, CPO tidak bisa keluar, batubara juga tidak bisa diekspor. Dampaknya, harga sawit anjlok, banyak pekerja perkebunan dirumahkan. Begitu juga di tambang batubara, banyak yang kena PHK. Bahkan sektor energi pun terdampak karena distribusi BBM bermasalah,” jelasnya.