BENGKULU, BEKENTV – Pendaftaran calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028 berpeluang diperpanjang.
Pasalnya, sejak dibuka pada 19 Agustus 2025 hingga kini jumlah pendaftar masih minim.
Ketua Tim Seleksi Calon Komisioner KPID Bengkulu, Edwar Samsi, menyampaikan bahwa pendaftaran tahap pertama berlangsung sejak 19 Agustus hingga 17 September 2025.
“Hingga saat ini baru ada 11 pendaftar. Bagi yang berminat, masih ada waktu lima hari lagi untuk mendaftar melalui Sekretariat Kominfotik Provinsi Bengkulu,” kata Edwar Samsi.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, jika hingga batas akhir jumlah pendaftar belum mencapai 21 orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
“Kalau sampai 17 September jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota minimal 21 orang, maka pendaftaran ditutup. Namun jika belum mencukupi, otomatis diperpanjang,” terangnya.
Perpanjangan pendaftaran akan berlaku selama 14 hari atau dua minggu. Namun, jika setelah perpanjangan jumlah pendaftar tetap tidak mencapai 21 orang, tahapan seleksi tetap dilanjutkan dengan jumlah peserta yang ada.
“Kalau tetap tidak sampai 21 orang, maka berapa pun jumlahnya, itulah yang akan diseleksi,” ujarnya.
Edward menambahkan, calon pendaftar tidak diwajibkan membawa rekomendasi dari instansi tertentu.
Namun, jika ada rekomendasi dari organisasi atau tokoh masyarakat, hal itu dapat menjadi nilai tambah.
“Dalam syarat administrasi tidak ada kewajiban melampirkan rekomendasi kepala daerah. Tapi jika ada rekomendasi dari tokoh masyarakat atau organisasi, itu bisa menjadi poin penilaian tambahan,” jelasnya.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain: daftar riwayat hidup, makalah visi-misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, serta pasfoto terbaru. Seluruh berkas dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map biru dan amplop cokelat.
Sebagai informasi, pendaftaran ditutup pada 17 September 2025. Seleksi administrasi akan berlangsung 18–26 September 2025 dan hasilnya diumumkan 27 September 2025.
Peserta yang lolos akan mengikuti tes tertulis pada 1 Oktober 2025, tes psikologi pada 8 Oktober 2025, serta tes wawancara pada 13–14 Oktober 2025.
Hasil uji kompetensi dijadwalkan diumumkan pada 15 Oktober 2025 sebelum diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2025 untuk proses lebih lanjut.
















