BENGKULU, BEKENTV – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan penertiban pedagang di Pasar Ampera, Jalan Trip Kastalani, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Senin (26/1).
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan difokuskan kepada pedagang yang masih berjualan di bahu jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan dukungan Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta unsur TNI dan Polri. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menyampaikan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menata kawasan pasar agar lebih tertib dan fungsional.
“Area yang selama ini digunakan untuk berjualan di bahu jalan akan kita tata dan manfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan. Untuk menjaga ketertiban, personel Satpol PP akan disiagakan di lokasi,” jelas Efredy.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona, berharap adanya sinergi lintas OPD dalam menjaga ketertiban Pasar Ampera pasca penertiban.
“Kami berharap pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan agar pedagang tetap berjualan di dalam area pasar dan tidak kembali ke bahu jalan,” ujar Dwi.
Salah satu pedagang Pasar Ampera, Yuniar, menyambut baik langkah penertiban tersebut. Menurutnya, penataan pasar akan berdampak positif terhadap kenyamanan pedagang maupun pengunjung.
“Kalau pasar tertata rapi dan tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan, tentu aktivitas jual beli jadi lebih nyaman dan lalu lintas juga lancar,” ungkap Yuniar.
















