BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) pada, Senin 26 Januari 2026.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tiga saksi karyawa PT Inti Bara Perdana (IBP) , Maryati Agustina, Rati Maryani dan Helni Novita. Kemudian, dua orang ASN Inspektur Tambang Kementrian ESDM, Nurkhalis dan Achamd Rifani.
Saksi dihadirkan, Jaksa ingin membuktikan adanya pelanggaran pada proses jual beli batu bara yang dilakukan PT RSM dan PT IBP. Selain itu membuktikan adanya suap untuk memanipulasi dokumen reklamasi milik PT RSM.
Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara SH MH, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tidak boleh mencampuradukkan kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan.
Menurutnya, PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana hanya berkedudukan sebagai kontraktor, sementara seluruh kewenangan perizinan berada pada pemilik IUP, yakni PT Ratu Samban Mining.
“Tidak bisa di campur adukan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan,” ujarnya
Rivai menjelaskan, hubungan hukum antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Dalam konstruksi tersebut, kontraktor menjalankan pekerjaan teknis sesuai kontrak, sedangkan seluruh aspek perizinan, RKAB, hingga kepatuhan administratif menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemilik IUP.
“penilaian hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan mencampuradukkan peran kedua pihak,” jelasnya
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini telah terdapat setoran jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan. Namun, Rivai menekankan bahwa isu tersebut bukan inti perkara kliennya, sebab kewajiban reklamasi secara hukum melekat pada pemegang IUP, bukan pada kontraktor pelaksana kegiatan.
Lebih, Rivai mengungkapkan fakta adanya kelebihan pembayaran royalti kepada negara. Dari perhitungan yang disampaikan di persidangan, tercatat kelebihan bayar royalti mencapai sekitar Rp10 miliar.
“setiap batu bara yang telah diangkut dan dipasarkan dipastikan telah membayar royalti, karena tanpa pelunasan royalti, seluruh dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak dapat dilakukan,” kata Rivai
Menurut Rivai, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan secara ketat. Bahkan, dari beberapa transaksi yang dipersoalkan, masih terdapat kelebihan bayar yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kuat bahwa tidak terdapat kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Terkait tudingan kesalahan administrasi, Rivai menilai persoalan tersebut seharusnya ditempatkan pada ranah pemilik IUP. Ia menegaskan bahwa jika terdapat masalah dalam dokumen RKAB atau administrasi pertambangan, maka yang harus dinilai adalah kewenangan PT RSM sebagai pemegang izin, bukan kontraktor yang hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Dalam konteks tersebut, Rivai juga mengaitkan adanya surat peringatan dan penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2022.
“Penolakan itu, merupakan bentuk pengawasan administratif negara terhadap pemilik IUP, yang secara hukum terpisah dari tanggung jawab kontraktor,”
Dari keterangan saksi Nurkhalis terungkap bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pernah mengirimkan surat penolakan RKAB IUP OP PT RSM untuk tahun 2023. Penolakan tersebut didasarkan pada catatan belum terpenuhinya kewajiban reklamasi, meskipun telah dilakukan sejumlah upaya perbaikan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi antara terdakwa Sutarman dan terdakwa Nazirin terkait pemrosesan dokumen pertambangan. Saksi mengaku menerima sejumlah uang setelah membantu proses administrasi, sehingga dokumen yang semula bermasalah dapat kembali digunakan oleh PT RSM untuk melanjutkan aktivitas pertambangan.
Sementara saksi dari PT IBP menjelaskan mekanisme penjualan batu bara milik PT RSM, termasuk proses pengapalan, penginputan stok, hingga pembayaran royalti. Salah satu saksi menegaskan bahwa seluruh transaksi penjualan batu bara telah dibayarkan royaltinya terlebih dahulu, sebab tanpa pembayaran royalti, proses jual beli tidak dapat dilakukan.
Diakhir persidangan, Rivai kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar perbedaan tafsir administratif. Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan batas kewenangan hukum masing masing pihak.
Dalam persidangan saksi Nurkhalis, tahun 2023, Kementrian ESDM Direktorat Jendra Mineral dan Batu Bara mengirimkan surat pada PT RSM yang pada pokoknya tentang penolakan RKAB IUP OP tahun 2023 PT RSM KW.bt.011-010.
Surat tersebut keluar karena bekas tambang tahun 2023 tidak dilakukan reklamasi. Meski ada reklamasi, tetapi akhirnya tidak terpenuhi. Menyiasati hal tersebut, terdakwa Sutarman selaku Dirut PT IBP meminta tolong pada terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat Kepala Inspektur tambang.
Semua dokumen tambang yang ada temuan akhirnya lolos sehingga PT RSM bisa melanjutkan aktifitas pertambangan.
“Rencana reklamasi yang buat adalah perusahaan, tetapi belum ada perbaikan dari bagian perbaikan lingkungan. Kemudian saya diminta tolong Pak Nazirin memproses dokumen tersebut, saya dapat Rp 30 juta dan Achmad mendapat Rp 40 juta,” jelasnya.
Tiga saksi karyawan PT IBP dicecar terkait proses penjualan batu bara milik PT RSM yang dilakukan oleh PT IBP. Saksi Maryati mengaku, tahun 2022 pernah rapat bersama dengan Beby Husy, Agusman, Sakya Husya dan sejumlah karyawan PT RSM serta IBP.
Salah satu poin dalam rapat adalah, saksi Maryati diminta bantuan untuk melakukan pengapalan atau proses pemuatan batu bara ke tongkang. Satu tongkang batu bara, saksi Maryati mendapat komisi Rp 250 ribu.
“Dari Surat keterangan asal barang (SKAB) barang dari PT RSM, kemudian sampaikan kepada Manager PT IBP Sakya. Satu tongkang saya dapat Rp 250 ribu,” ujarnya.
Rati Maryani, Admin Stok Pile PT IBP, sepengetahuan Rati stok pile tersebut milik terdakwa Beby Husy. Dia mendapat perintah dari Mukiman kepala stok pile untuk menginput batu bara masuk dan keluar. Satu tongkang batu barat menerima komisi Rp 180 ribu.
“Setau saya yang memberikan perintah Agusman,” ujarnya.
Kemudian, tim pengacara Agusman mencecar pertanyaan pada saksi Helni Novita merupakan admin PT IBP terkait pembayaran royalti. Helni mengaku semua transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya. Jika royalti tidak dibayar maka proses jual beli tidak bisa dilakukan.
“Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara. Kemudian, jika ada perbedaan kualitas Gross As Received (GAR) batu bara royalti yang dibayarkan perbedaannya tidak terlalu besar,” jelas saksi.
















