“Tidak ada yang namanya pemecatan. Yang benar adalah berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian. Bahkan kami juga memberikan hak pesangon kepada pegawai kontrak tersebut,” tegas Ade saat menghadiri mediasi Selasa 30 September 2025.
Ade Mahfud mengatakan, membuka ruang mediasi dan diskusi bagi para eks pegawai kontrak. Menurut Ade, manajemen berkomitmen menjaga transparansi serta profesionalitas dalam mengelola sumber daya manusia.
“Kami terbuka untuk mediasi. Namun perlu dipahami bahwa masa kontrak memang sudah selesai, sehingga tidak bisa disebut pemecatan. Semua langkah sudah sesuai prosedur,” kata Ade.