BENGKULU, BEKENTV – Upaya pemulihan keuangan daerah terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara melalui bidang perdata dan tata usaha negara atau datun. Hasilnya, melalui pendampingan hukum oleh tim jaksa pengacara negara berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1.343.245.666 melalui mekanisme non-litigasi dan mediasi, tanpa perlu melalui jalur pengadilan, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa angka tersebut terdiri dari pemulihan atas tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp817.458.994, serta pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak senilai Rp495.786.672.
















