BENGKULU, BEKENTV – Upaya pemulihan keuangan daerah terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara melalui bidang perdata dan tata usaha negara atau datun. Hasilnya, melalui pendampingan hukum oleh tim jaksa pengacara negara berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1.343.245.666 melalui mekanisme non-litigasi dan mediasi, tanpa perlu melalui jalur pengadilan, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa angka tersebut terdiri dari pemulihan atas tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp817.458.994, serta pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak senilai Rp495.786.672.
“Capaian ini, adalah hasil dari pendekatan hukum non-litigasi, yang mengedepankan mediasi, negosiasi dan pemberian pendampingan hukum oleh tim jaksa pengacara negara, tanpa perlu berperkara di pengadilan, sehingga daerah bisa mendapatkan kembali haknya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kejari kabupaten Bengkulu Utara melalui melalui tim jaksa pengacara negara juga terus bersinergi dengan berbagai instansi pemerintah daerah, baik badan keuangan maupun inspektorat, untuk terus melakukan pemulihan potensi kerugian lebih lanjut.
“Diperkirakan kerugian mencapai Rp8 milliar rupiah, sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2024. Langkah-langkah ini dilakukan oleh pihaknya, bertujuan untuk mendorong kepatuhan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Kajari.
Sementara itu, untuk uang hasil pemulihan tersebut, telah disetorkan ke kas daerah pemkab bengkulu utara di bank bengkulu cabang argamakmur.
Di samping itu, Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan negeri, atas peran aktif dan strategisnya dalam membantu pemerintah daerah. dengan memulihkan sekitar 10 persen lebih kerugian keuangan daerah.
“Langkah-langkah konkret kejari dalam menindaklanjuti kasus-kasus tunggakan pajak daerah dan tuntutan ganti rugi dinilai sangat berdampak positif terhadap efisiensi dan efektivitas tata kelola keuangan di lingkungan pemerintah kabupaten bengkulu utara,” ujarnya.
Apresiasi ini juga menjadi sinyal positif bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab Bengkulu Utara, agar lebih taat terhadap ketentuan pengelolaan keuangan dan segera menindaklanjuti temuan-temuan audit, baik dari inspektorat maupun badan pemeriksaan keuangan (BPK). Termasuk bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tanpa perlu adanya perkara di pengadilan.
















