“Lima berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap, hari ini resmi dilimpahkan ke JPU,” jelas Arief.
Adapun lima tersangka yang dilimpahkan yaitu:
1. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
2. Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
3. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
4. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
5. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, perangkat elektronik, serta sertifikat tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti cukup banyak, termasuk dokumen kepemilikan tanah, bangunan, hingga kebun yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana,” tambah Arief.