Terkait tudingan kesalahan administrasi, Rivai menilai persoalan tersebut seharusnya ditempatkan pada ranah pemilik IUP. Ia menegaskan bahwa jika terdapat masalah dalam dokumen RKAB atau administrasi pertambangan, maka yang harus dinilai adalah kewenangan PT RSM sebagai pemegang izin, bukan kontraktor yang hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Dalam konteks tersebut, Rivai juga mengaitkan adanya surat peringatan dan penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2022.
“Penolakan itu, merupakan bentuk pengawasan administratif negara terhadap pemilik IUP, yang secara hukum terpisah dari tanggung jawab kontraktor,”
















