Oleh karenannya dapat disimpulkan, untuk penambahan jam kerja tidak bisa di tetapkan secara serentak, karena setiap keputusan di ambil dari ketersediaan anggaran dan karakteristik di masing-masing instansi.
Nah jam kerja ini dapat ditambah, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi ada beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.
Sementara, jika beban tuntutan kerja rendah serta dana yang ada sangat terbatas, maka penyesuaian penambahan jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan.
Kesimpulannya, program PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal.
















