“SILPA tahun ini mencapai Rp120,29 miliar. Sebelum perubahan hanya Rp76,91 miliar, artinya ada kenaikan Rp 43,38 miliar. Namun tidak semua nilai tersebut bisa diformulasikan, sehingga perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Samsu.
Samsu menegaskan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 ini bertujuan memastikan berapa nilai SILPA yang bisa diformulasikan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menambahkan bahwa sebagian besar SILPA Rp120,29 miliar tersebut sudah jelas peruntukannya.
“SILPA ini antara lain digunakan untuk membayar kekurangan gaji dan kebutuhan lainnya. Angka real yang bisa diformulasikan sedang kita bahas bersama TAPD, tentu disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelas Teuku.