BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menyebabkan batalnya keberangkatan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) pada Februari 2025 lalu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Virgiawan Listanto, selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara.
Sidang yang digelar pada Selasa (21/10) beragendakan pembacaan keterangan tiga saksi dari pihak ketiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yakni Wahyu Budiman, Antonius, dan Sandri.
Menurut JPU Marjek Ravilo, ketiga saksi tidak dapat hadir secara langsung di persidangan. Namun, keterangan mereka dibacakan secara lisan di hadapan majelis hakim dan disetujui oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.
“Berdasarkan Pasal 162 ayat 1 KUHAP, majelis hakim memerintahkan agar keterangan saksi yang berhalangan hadir dapat dibacakan di persidangan, dengan persetujuan terdakwa dan kuasa hukumnya,” ujar Marjek Ravilo.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa terdakwa sempat melakukan beberapa kali transfer dana kepada mereka untuk keperluan pemesanan bus dan akomodasi penginapan.
Namun, fakta menarik muncul dalam sidang kali ini. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Virgiawan Listanto mengakui bahwa sebagian dana Prakerin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz telah digunakan untuk keperluan pribadi. Dana tersebut ditransfer melalui rekening istrinya.
Bahkan, terdakwa juga mengaku menggunakan sebagian uang itu untuk top up judi online (judol).
“Memang benar, dari total Rp200 juta dana Prakerin mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Unihaz yang ditransfer oleh Marlina selaku Ketua Panitia Prakerin ke rekening terdakwa, berdasarkan penelusuran rekening koran ditemukan adanya penggunaan dana untuk keperluan pribadi dan bermain judi online,” ungkap Marjek.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Diketahui, total dana Prakerin mahasiswa Unihaz mencapai lebih dari Rp500 juta, dan dari jumlah tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyita Rp329 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Virgiawan Listanto didakwa dengan Pasal 378 atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menghadirkan 13 orang saksi di persidangan, yakni Arifah Hidayati Rektor Unihaz, Mantan Dekan Hukum Unihaz Alawudin, Istri Mantan Dekan Hukum Hurairah, Marlina Ketua Panitia Prakerin Unihaz, Pembantu Dekan Uswatun, serta sejumlah Dosen Hukum lainnya.
















