BEKENTV – Seperti yang diketahui bahwa jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperkirakan berlangsung selama 4 jam per hari.
Tapi hal ini bisa dilihat dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa ketentuan aturan tersebut bukan bersifat mutlak.
Dikarenakan, jam kerja PPPK Paruh Waktu di setiap instansi bisa berbeda-beda, terkait dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Selain itu, maksudnya ialah untuk menormalisasikan tenaga honorer yang belum sepenuhnya terserap menjadi ASN penuh waktu.
Oleh karenanya, PPPK Paruh Waktu bukan semata-mata ianggap sebagai solusi sementara, tapi juga ada peluang bagus untuk menjadi pegawai yang memiliki kinerja dan loyalitas sebelum mendapat kontrak lanjutan di tahun berikutnya.
















