BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) pada, Senin 26 Januari 2026.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tiga saksi karyawa PT Inti Bara Perdana (IBP) , Maryati Agustina, Rati Maryani dan Helni Novita. Kemudian, dua orang ASN Inspektur Tambang Kementrian ESDM, Nurkhalis dan Achamd Rifani.
Saksi dihadirkan, Jaksa ingin membuktikan adanya pelanggaran pada proses jual beli batu bara yang dilakukan PT RSM dan PT IBP. Selain itu membuktikan adanya suap untuk memanipulasi dokumen reklamasi milik PT RSM.
















