“Dengan membangun komitmen terhadap K3, kita ingin para pekerja terlindungi, sehingga hasil kerja menjadi profesional dan produktivitas meningkat,” ujar Herwan Antoni.
Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan K3 di lingkungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan wajib menerapkan K3 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan kepada para pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Herwan Antoni juga mengingatkan para pekerja agar selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) kerja demi menghindari kecelakaan kerja.
“Para pekerja harus patuh terhadap seluruh SOP kerja agar terhindar dari risiko kecelakaan,” tuturnya.
















